Terdapat 3.381 perda bermasalah yang harus dibatalkan. Kenapa? Karena ketiga ribuan perda tersebut telah dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Peraturan tersebut dianggap tidak mendukung iklim investasi di Indonesia. Sementara dikancah MEA Indonesia harus bersaing dengan pelaku bisnis negata lainnya.
Itu artinya pelaku usaha memerlukan kejelasan atas regulasi yg dijalankan sehingga memberikan kepastian dan perlindungan terhadap usaha mereka yg tujuannya bagi pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Sabtu, 5 Juni 2013 bertempat di Bumbu Desa Cikini, hadir narasumber yaitu Arteria Dahlan, Robert Endi Jaweng, Widodo Sigit Pujianto, Supratman Adi Agtas dan Gautama Adi Kusuma.
Dengan tema rutin yg diselenggarakan oleh FAA PPMI (Forum Alumni Aktivitas Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia) yaitu "Mininjau Perda Inkonstitusional, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang Baik."
Jika meninjau dari UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah, peraturan presiden dan Mendagri. Dengan sendirinya memang peraturan daerah dibatalkan secara otomatis jika itu bertentangan dengan peraturan diatasnya. Disamping saya salut dengan penanganan Perda bermasalah yg dilakukan oleh Kemendagri, saya juga setuju dengan pernyataan Pak Supratman Adi Agtas yaitu pemerintah harus konsisten dengan peraturan yg berlaku. Jika yg kecil saja terus menerus bermasalah lalu dibatalkan dan diberantas, artinya kita harus melihat ke atas, adapakah disana? Sudah benarkah? Sudah layakah menjadi contoh? Harus adanya Resentralisasi kembali. Karena selama ini ga punya frame yg jelas. Inilah contoh adanya perda bermasalah. Selama berkaitan dg investasi ada hub dg pungutan. Pemerintah tidak pernah adil.
Esensi zisi hirarki, aturan dibawah jangan bettentangan dg diatasnya.
"Kenapa tidak diberesi. Karena ini yg mempunyai pengaruh besar. Tidak adanya aturan pe,erintah yg komprehensif. Untuk mensinkronkan peraturan yg dibawah." Tuturnya...
Lalu kemudian menjadi dialog seru :D
Poin penting yg ditambahkan oleh pak Widodo adalah dalam menyusun perda harus diperhatikan yaitu sesuai perintah UU, Otonomi, dan atas partisipasi. Nah dengan begitu pembuatan perda akan lebih terarah.
Masalahnya tidak terhenti sampai disana. Kepala daerah yg telah terpilih harus merealisasikan janjinya, nah ini yg menjadi akar permasalahan yg berakibat bertrntangan dengan peraturan di atasnya. Karena janji-janji ketika kampanye pemilihan bisa jadi bersifat tidak realistis.
Jenis Perda Bermasalah :
1. Perda Pajak
2. Perda Retribusi
3. Perda Ketenagakerjaan
4. Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL)
Pada prinsipnya, menurut Gautama bahwa Perda bermasalah harus dihapuskan bukan hanya untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia, namun lebih dari itu memberikan check, review dan oversight kepada pemerintah daerah.
Oleh karena itu FAA PPMI mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan strategis yg efesien dab mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha serta masyarakat tanpa mengabaikan otonomi daerah.
"Kita membutuhkan penyederhanaan regulasi supaya mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan daya saing nasional untuk merespon kebutuhan menghadapi kompetisi global." Kata Agung.
Blog dan artikelnya sangat bermanfaat sekali gan, makasih banyak ya atas informasinya? :)
ReplyDeleteSetuju banget, Perda bermasalah sudah seharusnya dihapuskan.
ReplyDeleteaduh komen diatas ga lihat profil ya, kok dibilang ganteng sih. iya deh gan setujuuu sama artikel :)
ReplyDeleteSemoga peraturan pemerintah yg ada selalu berpihak pada kepentingan rakyat bukan kelompok ya mba.. Makasih sudah sharing :)
ReplyDeleteJadi ingat tentang perda di Serang yang sedang ramai. Well, kalau masyarakat setempat tidak masalah dengan aturan, kenapa nggak?
ReplyDeleteeh.. komennya ga nyambung nih :P *sungkem*
Terlalu banyak perda ngak jelas yang asal bikin paka senang doang, sudah saat nya perda2 itu di benahi buat kemaslahatan umat #Eeap
ReplyDelete